Pemuktahiran Data NUPTK Secara Online
Pemuktahiran Data NUPTK Secara Online - Bagi Para PTK atau Pegawai Tidak tetap yang ingin memuktahirkan datanya sekarang bisa dilakukan secara online dapat dilakukan pada bulan mei 2013.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir NUPTK Secara Online, dan mengikuti prosedur yang ada di situs PADAMU NEGERI di padamu.kemdikbud.go.id. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Berita ini kami Kutip dari situs padamu.kemdikbud.go.id dijelaskan, melalui kegiatan PADAMU NEGERI yang dikelola BPSDMPK-PMP ini, Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Untuk wilayah pelaksanaan, kegiatan ini (yang juga merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK ) dilaksanakan di tingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana cara atau prosedur pemutakhiran data NUPTK/verifikasi dan validasi ulang NUPTK 2013?
Untuk melihat prosedur pemutakhiran data NUPTK atau verifikasi dan validasi ulang NUPTK 2013, bisa dilihat pada laman Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK yang terdapat pada situs padamu.kemdikbud.go.id.
Pada laman ini dipaparkan ilustrasi alur prosedur yang akan dijalankan oleh Guru/PTK dan juga bagi Petugas (Admin/Operator) dalam langkah-langkah melakukan pemutakhiran data NUPTK 2013, yang diantaranya terdiri dari:
Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
- Pengambilan & Penyerahan Formulir A01/A02/A03/A04
- Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online
Prosedur untuk Petugas (Admin/Operator)
- Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02/A03/A04
- Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01
- Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas
Gambar Tampilan dari Pemuktahiran data Secara Online |
Untuk paparan lebih jelas bagaimana Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK 2013 ini, bisa melihatnya langsung di situs padamu.siap.web.id
0 komentar :
Post a Comment